
Fenomena Ilmu Faraidh yang Terlupakan
- Posted by Syamsul Bahri
- Categories Artikel
- Date 17 December 2023
Ilmu Faraidh merupakan ilmu yang berkaitan antara orang yang meninggal dengan orang yang masih hidup. Ada juga yang menjelaskan bahwa nisful ilmi disini tidak hanya mempelajari secara fiqhnya saja, tapi juga harus mengetahui ilmu-ilmu lain, seperti ilmu matematika dasar, akuntansi, dan ilmu perhitungan.
Jadi, ketika ada seseorang, paham secara fiqhnya, sementara dalam ilmu matematikanya tidak paham, Ini masalah juga. Contoh, kita tahu dalam Al Quran itu ada furudhul muqaddarah, yaitu ada enam; Dua per tiga (2/3), Sepertiga (1/3), Seperenam (1/6), Setengah (1/2), Seperempat (1/4) dan Seperdelapan (1/8).
Dari enam ini, kalau ditanya, siapa yang paling banyak? Jawabannya adalah ada di ilmu perhitungan dasar.
Belajar ilmu faraidh ini, harus paham matematika dasar, makanya dalam islam itu, tidak ada pemisahan ilmu (dikotomi ilmu). Karena kalau kita lihat dalam Al Quran, banyak masalah eksakta/perhitungan, seperti penjumlahan, terdapat dalam surat al kahfi, ketika Allah menyebutkan lamanya Ashabul Kahfi dalam gua (300+9 tahun).
Begitu juga pengurangan, ketika allah menyebutkan lamanya nabi Nuh mendakwahi kaumnya, alfa sanatin illa khamsina (1000-50 tahun = 950 th).
Soal cerita juga ada dalam Al-Quran, yaitu ketika Allah menyebutkan dalam surat Luqman ayat 14 tentang lamanya penyapihan, wa wafisholuhu fii amaini (2 Tahun).
2 tahun itu berapa bulan? Jawabannya adalah 24 bulan. Sedangkan dalam surat Al Ahqaf ayat 15 wa hamluhu wafisholuhu tsalaasuna syahran (masa hamil dan menyapih 30 bulan). Berarti masa yang mendekati kehamilan itu 6 bulan (30-24 bulan) .
Masa yang paling mendekati hamil adalah 6 bulan. Sehingga kalau orang sudah menikah, belum sampai 6 bulan sudah melahirkan, berarti ada kejadian/curiga/anak zina.
Ilmu faraidh adalah ilmu yang pertama-tama dilupakan
kemudian ilmu faraidh ini juga ilmu yang dilupakan, sehingga banyak orang yang cuek untuk belajar faraidh. Nanti jika da orang yang meninggal, tinggal panggil ustadz atau teungku saja.
Beberapa waktu lalu, terjadi di daerah Bireuen-Aceh. Kasusnya; Seorang meninggal, dia punya saudara satu bapak lain ibu, dan ada saudara sepersusuan. Lalu ditanya sama tgk atau ustadz di sana, lalu Ustadz tersebut menjawab “lebih baik saudara sepersusuannya”, ini masalah besar. Maka kita tetap ada rujukan secara ilmiah. karena kita berbicara warisan, maka kita berbicara hak, jangan sampai kita bagikan hak kepada yang bukan haknya.
Mungkin bisa juga kita terapkan di sekolah kita, kelas khusus faraidh, atau pengembangan kelas eksakta. Melihat fenomena masyarakat, atau bisa juga buat kelas konsultasi ilmu faraidh di Dayah, seperti mawaris center di Unida Gontor.
Ilmu yang pertama-tama diangkat dari umatku
Ilmu Faraidh ini, juga ilmu yang pertama-tama diangkat dari umatku.
Dicabutnya suatu ilmu itu jika terjadi dua kondisi; pertama adalah Orang tidak mau belajar dan Allah wafatkan orang yang mengajarkan.
jadi, kalau dua-duanya sudah tidak ada, maka ilmu tersebut akan dicabut.
Kalau ilmu itu sudah dicabut, apa yang terjadi?
akan banyak terjadi fitnah. Apalagi berbicara masalah harta, rentan dengan fitnah. Allah sendiri mensifati harta itu dengan fitnah, wa’lamu annama amwalukum wa auladukum fitnah.