
Pengajian Bulanan Pengurus DSPM: Tgk. Gamal Achyar Tekankan Pentingnya Ilmu Faraidh
Aceh Besar, 24 September 2025 – Dayah Samudera Pasai Madani (DSPM) kembali menggelar agenda rutin pengurus berupa Pengajian Bulanan. Kegiatan yang berlangsung di ruang pertemuan dayah ini menghadirkan Tgk. Gamal Achyar, Lc., M.Ag. sebagai pemateri dengan mengangkat tema penting seputar ilmu faraidh (mawaris).
Dalam penyampaiannya, beliau menekankan bahwa ilmu faraidh memiliki kedudukan istimewa dalam Islam. Rasulullah ﷺ menyebutnya sebagai nisf al-‘ilm (separuh dari ilmu), karena ia mencakup banyak cabang sekaligus: fiqh, nasab, hisab, dan pemahaman nash Al-Qur’an serta hadits. Disebut “separuh ilmu” juga karena ia berkaitan dengan hukum setelah wafat, sementara setengah lainnya mengatur hukum ketika manusia masih hidup. Nabi ﷺ mengingatkan bahwa ilmu faraidh adalah ilmu pertama yang akan dicabut dari umat, yakni dengan diwafatkannya para ulama yang ahli di dalamnya.
Beliau juga menjelaskan bahwa pembahasan faraidh tidak berdiri sendiri, tetapi erat kaitannya dengan bab fiqh lainnya. Dalam praktiknya, sebelum harta dibagikan kepada ahli waris, ada kewajiban yang harus didahulukan: menyelesaikan hutang pewaris, melaksanakan wasiat yang sah, serta memastikan nasab yang jelas. Beliau menegaskan sabda Nabi ﷺ:
« لا وصية لوارث »
“Tidak ada wasiat bagi ahli waris.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah)
Hadis ini menjadi pedoman bahwa wasiat tidak boleh ditujukan kepada ahli waris kecuali dengan kerelaan seluruhnya. Adapun hibah berlaku semasa hidup, namun tetap harus adil agar tidak menimbulkan fitnah di kemudian hari.
Tgk. Gamal turut mengingatkan tentang pentingnya menjaga nasab. Anak angkat, meskipun secara administratif dapat tercatat dalam Kartu Keluarga, tidak otomatis menjadi ahli waris menurut syariat. Wali angkat pun tidak dapat bertindak sebagai wali nikah bagi anak perempuan yang diangkat, dan tetap berlaku batasan syar’i dalam pergaulan. Hal ini menunjukkan betapa erat hubungan antara nasab dan hukum waris dalam Islam.
Selain itu, pemateri juga menguraikan hukum iddah yang meskipun masuk bab fiqh keluarga, namun memiliki implikasi langsung pada hak waris. Istri yang ditinggal wafat suaminya beriddah selama empat bulan sepuluh hari, sementara iddah talak berlaku tiga kali quru’ atau tiga bulan bagi yang tidak haid, dan iddah hamil berakhir hingga melahirkan. Dalam talak raj’i, bila suami wafat di masa iddah, maka istri tetap berhak atas warisan. Sebaliknya, dalam talak ba’in, hak waris tersebut gugur.
Dalam penjelasannya, beliau juga menyinggung bahwa Al-Qur’an mendidik umat dengan hitungan yang cermat, sebagaimana dalam surah Al-Kahfi tentang lamanya Ashabul Kahfi menetap di gua (tiga ratus tahun ditambah sembilan), dan dalam surah Luqman tentang masa penyapihan anak. Ini menjadi isyarat bahwa syariat sangat menekankan ketelitian perhitungan, dan ilmu faraidh adalah salah satu bentuk penerapannya.
Pengajian ini bukan hanya memperkaya wawasan para pengurus, ustaz, dan ustazah, tetapi juga menjadi bagian dari upaya Dayah Samudera Pasai Madani dalam mewujudkan visinya: mencetak generasi muslim yang berilmu, beramal shalih, dan berakhlak mulia. Dari majelis pengurus, ilmu faraidh diharapkan mengalir kepada santri dan masyarakat, sehingga ajaran syariat yang penuh keadilan tetap terjaga dan membawa keberkahan bagi kehidupan bersama.